Mulai dari dokter, spesialis, perawat dan lainnya. Semuanya nanti di tempatkan di rumah sakit Adhyaksa, Ceger di Jakarta Timur. Jumlah yang di butuhkan 249 formasi.
Untuk penerimaan PPPK, itu bersamaan dengan pusat kesehatan yudistial yang sedang dikembangkan Kejaksaan. Nantinya pusat kesehatan yudistial juga hadir di seluruh Indonesia.
“Semua itu baru bersifat usulan. Semoga dikabulkan oleh Kementerian PAN-RB,” ujar Hermon Dekristo. (*)
Berikut persyaratan penerimaan CPNS untuk formasi jaksa:
Syarat Umum
Usia minimal dari umur 18 tahun sampai 27 tahun.
Menurut Undang-Undang usia maksimal untuk menjadi jaksa adalah 30 tahun. Setelah menjadi PNS baru mengikuti sekolah jaksa.
Jika lulus sebelum usia 22 tahun, calon jaksa bisa bersiap karena usia 23 tahun PNS sudah bisa masuk sekolah jaksa.
Tinggi badan perempuan minimal 155 cm dan pria 160 cm.
Memiliki berat badan ideal.