“Penindakan dilakukan di beberapa titik, ” sebutnya.
Lokasi penindakan, sambungnya tersebar di simpang Desa Rantau Panjang, simpang villa seminung, simpang Kotaway dan simpang Pemkab hingga jembatan baru Kota Muara Dua.
“Kami imbau agar pengendara bermotor mematuhi peraturan lalu lintas. Seperti memakai helm membawa surat kendaraan membawa SIM dan melengkapi kendaraan dengan TNKB, ” pungkasnya.(syuk).