OKU SATU – Larangan belok kiri langsung di perempatan lampu merah, mulai di terapkan di Kabupaten OKU.
Untuk di ketahui, aturan terkait belok kiri langsung di lampu merah, sudah lama di jalankan.
baca juga Blangko STNK Kosong di Samsat Baturaja, Warga : Sudah Satu Bulan
baca juga Biaya Pembuatan SIM dan Praktek Uji Dihapus
Namun, karena aturan yang di keluarkan tahun 2009 melarang, sehingga belok kiri langsung di anggap melanggar lampu merah.
Aturan tersebut mulai di realisasikan. Satlantas Polres OKU melepas plat di perempatan lampu merah Air Paoh.
baca jugaKapolri Sebut Pembuatan SIM Lebih Mudah
baca juga Kapolri Minta Evaluasi Ujian Praktik SIM
Plat yang sebelumnya membolehkan belok kiri langsung, di ubah menjadi plat larangan.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti menjelaskan, soal aturan yang melarang belok kiri langsung.
baca jugaMasturbasi Saat Live Facebook, Pemuda di OKU timur Di Cokok Polisi
baca juga Gerbang Kehormatan Anak Di bawah Umur Jebol Akibat Rayuan Pelaku, Tak Terima Ibu Laporkan Kepolisi
Dwi menjelaskan, di dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 Pasal 112 ayat 3.
Undang-undang itu menyatakan, larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan yang di lengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Meski pada Undang-undang lalulintas no 14 tahun 1992 membolehkan belok kiri langsung di perempatan lampu merah.
Namun, jelasnya, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui perubahan dalam aturan Perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan.
baca juga Di gerebek Polisi Lagi Santai Nikmati Sabu
“Maka kami dari Satlantas Polres OKU, memasang rambu tanda larangan belok kiri langsung, ” ujarnya melalui pesan singkat kepada okusatu.id