Awang menjelaskan, penyebab kendaraan dinas yang belum bayar pajak yakni, instansi yang bersangkutan tidak menganggarkan biaya pembayaran pajak kendaraan.
Kantor Samsat OKU 1, sambung dia, telah berupaya melakukan kunjungan atau Dor to dor ke instansi yang telat bayar pajak.
“Alhamdulillah semenjak pemutihan 2023 hingga April 2024 sudah bertambah instansi yang taat pajak,” Ungkapnya.
BACA JUGA Sepak Terjang Pencuri Sepeda Motor di OKU Berakhir
Sayangnya tidak ada sanksi tegas bagi kendaraan dinas yang tidak taat pajak, selain dikenakan denda pajak.
“Kami berharap Instansi dan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tepat pada waktunya, guna sumbangsi pembangunan daerah,” Tutupnya.
(*)