Kemudian, jika seseorang mau daftar PPPK harus masukkan NIK. Jika ijazah tidak terdaftar pada PDDikti Sivil dan Dinas pendidikan, maka di pastikan tidak bisa lanjut daftar pada bagian formasi.
“NIK tidak terdaftar pada data Kemdikbud pendidikan, tidak bisa bisa lanjut tes, ” keluhnya.
BACA JUGA Pendaftaran Calon PPPK OKU Masih Sepi, Mungkinkah Minim Peminat ?
Silvi, pendaftaran lainnya juga mengatakan hal yang sama. Saat dirinya sudah membuat akun pada SSCASN, tidak bisa melanjutkan ke bagian formasi.
“Saat memilih bagian jenis pendaftaran PPPK guru, keluar pemberitahuan data NIK anda tidak di temukan dalam basis data kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi berdasarkan no NIK, ” sesalnya.
Saat di singgung apakah Ijazah pendaftar yang tidak terdaftar adalah ilegal? Silvi membantah. Karena NIK terdaftar pada data pokok pendidik atau Dapodik sekolah.