Beritaoku satu

Quick Respon Jasa Raharja Tk II Baturaja Serahkan Santunan Meninggal Dunia di Kecamatan Lubuk Batang

×

Quick Respon Jasa Raharja Tk II Baturaja Serahkan Santunan Meninggal Dunia di Kecamatan Lubuk Batang

Sebarkan artikel ini

Firman menyampaikan, betapa pentingnya manfaat pembayaran PKB & SWDKLLJ. Salah satunya memberi bantuan apabila terjadi musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai ketentuan Undang Undang yang dijalankan Jasa Raharja.

“SWDKLLJ yang kita bayarkan di Kantor Bersama Samsat akan sangat membantu saudara kita yang terkena musibah Laka Lantas, ” ungkapnya.

Berikut rincian santunan korban kecelakaan dari PT Jasa Raharja.

1. Korban meninggal dunia Rp 50 juta.
2. Penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20 juta.
3. P3K maksimal Rp. 1 juta.
4. Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah maksimal Rp. 4 juta.

Untuk informasi, korban terlibat tabrakan kendaraan di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Gunung Meraksa Kabupaten OKU, Sabtu 02 Desember 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.

Tabrakan antara Minibus Toyota Innova dengan Nomor Polisi B-8708-VC dengan Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BG-6542-FAJ.  (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News