BeritaKhazanah Islamoku satu

Qurban Boleh Berkali-kali dan Pengertian Satu Kambing untuk Satu Keluarga

×

Qurban Boleh Berkali-kali dan Pengertian Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Sebarkan artikel ini

Dari sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban dari mereka sudah memadai.

Lain soal kalau kurban diniatkan nadzar, maka hukumnya menjadi wajib.

Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut.
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab. (lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News

INTI BUDAYA LITERASI
Berita

Porsi Sabar Oleh: Yasin Seluruh manusia tentunya mengakui…