Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi kepada orang lain.
Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala. Dari sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami secara tekstual.
Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.
Jadi dari gambaran diatas mengisyaratkan bahwa satu ekor kambing adalah nilai kemanfaatan pahalanya bisa untuk sekeluarga dari yang berpandang bahwa hukum berkurban sunah kifayah, artinya keluarga yang kebetulan berpunya dapat membagi pahalanya pada keluarga lain yang kurang mampu.
Sementara nilai utama kurban seekor kambing tetep untuk sesorang yang melakukan korban tersebut. Semoga bermanfaat….(*)