Keempat, niat.
Kurban sunnah dan wajib diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh mudlahhi, boleh pula diwakilkan kepada orang lain.
Keduanya sama-sama disyaratkan niat. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan yang ingin dibuat kurban dengan hewan lainnya.
Niat berkurban boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.
Adapun perbedaannya terkait dengan lafal niatnya. Contoh niat kurban sunnah yang diniati sendiri:
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.”
Contoh niat kurban sunnah yang dilakukan oleh wakilnya mudlahhi:
مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ زَيْدٍ
Artinya: “Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.
Contoh niat kurban wajib yang diniati sendiri oleh mudlahhi:
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah”