BeritaKhazanah Islamoku satu

Qurban Boleh Berkali-kali dan Pengertian Satu Kambing untuk Satu Keluarga

×

Qurban Boleh Berkali-kali dan Pengertian Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Sebarkan artikel ini

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.

Perbedaan yang lain adalah dalam kasus kurban nazar yang telah ditentukan hewannya, misalnya ada orang sambil menunjuk hewan tertentu yang dimilikinya berkata “Aku bernazar berkurban dengan kambingku yang ini”.

Dalam kasus ini, kambing yang ia tunjuk sebagai kurban nazar sudah keluar dari miliknya. Oleh sebab itu tidak dibutuhkan niat berkurban dalam pelaksanaan kurban kambing tersebut.

Jadi dalam kasus tertentu, terkadang kurban wajib tidak disyaratkan niat, sedangkan kurban sunnah disyaratkan niat secara mutlak (lihat: Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Minhaj, hal.  827).

Dari semua keterangan diatas mengisyaratkan bahwa qurban tidak dibatasi hanya satu kali, namun boleh berkali-kali dan yang berkurban tidak harus berada di tempat penyembelihan qurban, karna sebelum nabi Ibrahim qurban putranya nabi Ibrahim pernah berkorban seribu kambing 300 ekor lembu 100 Unta. (QS. Attakwir ayat 26)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News

INTI BUDAYA LITERASI
Berita

Porsi Sabar Oleh: Yasin Seluruh manusia tentunya mengakui…