BATURAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU menertibkan alat perangkat kampanye (APK) milik peserta pemilu tahun 2024 yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Itu dilakukan menyusul banyaknya APK milik sejumlah calon anggota Dewan yang dipaku di pohon dan di tempat – tempat yang tidak sesuai ketentuan.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU Ahmad Kabul.,SH, MH mengatakan, penertiban APK dilaksanakan dalam rangka penegakan perda. Sesuai perda pemasangan APK dilarang dipasang disembarang tempat. Seperti tiang listrik, tiang telpon, pohon, serta fasiltas umum.
“Penertiban dilaksanakan selama dua hari, hari sabtu pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB dan hari minggu pukul 08. 00 Win hingga pukul 12.00 Wib,” terangnya
Penertiban APK melibatkan sekitar 50 personil yang gabungan. Antara lain Pol PP, Bawaslu, Panwaslu dan Panitia Pengawas pemilu Kelurahan/Desa (PKD).