Siltap Perangkat Desa Sudah Dibayarkan, Asiiiik… Bisa Libur Tahun Baruan
OKUSATU – Perangkat desa di Kabupaten OKU tengah berbunga-bunga. Penghasilan tetap (Siltap) triwulan 4 atau Oktober – Desember tahun 2023 dibayarkan pada Jumat, 22 Desember 2023.
Nominal siltap yang cairkan Pemkab OKU mencapai Rp 20 miliar.
“Siltap perangkat desa triwulan 4 sudah kita bayarkan ke rekening desa dan masing-masing perangkat desa,” kata Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman kepada jurnalis okusatu.id.
Menurut Nanang, pembayaran siltap triwulan ke 4 tak lepas atas komitmen Pj Bupati OKU yang selama ini memperhatikan kesejahteraan perangkat desa di kabupaten OKU.
“Termasuk sisa alokasi dana desa (ADD) 20 persen Tahun 2022, sebesar Rp 5 miliar juga sudah kita bayarkan,” ucapnya lagi.
Sementara, ADD non Siltap tahun ini lanjut Nanang juga akan dibayarkan pada 28 Desember 2023 nanti.