“Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa, ” ungkapnya.
Dalam kegiatan stunting banyak tahapan kegiatan yang dilakukan. Mulai dari rembuk stunting, rapat triwulan, sosialisasi pencegahan stunting, pemberian makanan tambahan kepada KPM posyandu.
Stunting, sebutnya mungkin sulit dihilangkan karena masih adanya kelahiran. Artinya pemerintah hanya mampu mencegah dan menurunkan persentase anak balita yang terkena stunting.
Baca juga :
IPARI Kabupaten OKU Dikukuhkan, Pertama di Sumatera Selatan
Pedagang Beras Tak Berani Stok Banyak
“Kedepannya kita harus kompak bahu membahu dalam upaya pencegahan stunting, ” tuturnya.
Kepala Desa Keban Agung Idi Aryoni mengatakan kegiatan dilaksanakan menggunakan dana desa tahap ke 2 tahun anggaran 2023. Kegiatan ini mempedomani regulasi prioritas penggunaan dana desa.
“Pesertanya 25 kader posyandu desa Keban Agung, ” sebutnya.