Beritaoku satu

Tak Persulit Korban Kecelakaan, PT Jasa Raharja Baturaja Antar Santunan ke Ahli Waris

×

Tak Persulit Korban Kecelakaan, PT Jasa Raharja Baturaja Antar Santunan ke Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Penyerahan santunan korban kecelakaan, kata dia, sudah melalui verifikasi keabsahan berkas terkait proses penyerahan Dana Santunan.

“Dan alhamdulillah Dana Santunan telah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Tk II Baturaja senilai Rp. 50.000.000, kepada orang tua kandung korban yaitu bapak Bahruni pada hari Selasa 19 Desember, ” tuturnya.

Adi mengungkapkan, betapa pentingnya pembayaran PKB & SWDKLLJ. Karena sangat membantu korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai ketentuan Undang Undang yang dijalankan oleh Jasa Raharja.

“SWDKLLJ yang kita bayarkan di Kantor Bersama Samsat akan sangat membantu saudara kita yang terkena musibah Laka Lantas, ” tandasnya.

Untuk diketahui, Ebi Anugrah Bahrun (15) warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang menjadi korban Laka Lantas pada Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 09 : 00 WIB.

Tabrakan melibatkan sepeda motor Honda Sonic dengan Nopol BG-6918-FAN dengan kendaraan roda enam Isuzu Light Truck dengan nopol BG–8749-DQ. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News