Adapun dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas senilai
1. Korban Meninggal Dunia Rp 50.000.000.
2. Cacat Tetap Maksimal Rp. 50.000.000.
3. Penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000.
4. Penggantian Biaya Ambulance maksimal Rp. 1.000.000.
5. Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah Rp. 4.000.000.