BACA JUGA Anak Oknum Kepala Desa di OKU Timur Diringkus
“Berdasarkan laporan tersebut, sehingga pelaku berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku langsung menuju ke Polres OKU Timur guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Mencabuli Anak di bawah Umur. Yaitu, Pasal 81 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 13)