BeritaHeadlineoku satuSumsel

Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda di OKUT Gauli Pelajar di Bawah Umur

×

Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda di OKUT Gauli Pelajar di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kasus cabul
tersangka kasus pencabulan terhadap pelajar di bawah umur (memballikkan badan) saat diamankan tim Polres OKU Timur. modusnya ancam serbarkan foto syur

 

BACA JUGA Anak Oknum Kepala Desa di OKU Timur Diringkus

 

“Berdasarkan laporan tersebut, sehingga pelaku berhasil kita amankan,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, pelaku langsung menuju ke Polres OKU Timur guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Mencabuli Anak di bawah Umur. Yaitu, Pasal 81 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News