Apakah Panitia Zakat Bisa Disebut Amil ?
Persembahan Ust.Yasin
Dalam Al-Qur’an disebutkan mengenai contoh pendelegasian wewenang oleh Nabi Musa kepada Nabi Harun. Sejumlah ahli tafsir berbeda pendapat tentang penyebab Nabi Musa kurang fasih dalam berbicara.
Kisah ini terabadikan dalam (Q.S. Al. Qashash [28] : 34)
وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَانًا فَأَرْسِلْهُ مَعِيَ رِدْءًا يُصَدِّقُنِي ۖ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يُكَذِّبُونِ
Artinya: Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan)ku; sesungguhnya aku khawatir mereka akan mendustakanku. (Q.S. Al. Qashash [28] : 34)
Dalam tafsir Al-Misbah menyebutkan Nabi Musa sama sekali tidak menolak kehormatan yang dianugerahi Allah untuk menyampaikannya kepada Fir’aun.