BeritaKhazanah Islamoku satu

Asiknya Memahami ilmu Waris

×

Asiknya Memahami ilmu Waris

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:

Kasus 1

Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki.

Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:

Ahli Waris                          Bagian     12

Suami             1/4         3

Ibu                 1/6         2

Anak laki-laki Ashabah / Sisa         7

Majmu’ Siham                 12

Penjelasan:

a. Asal Masalah 12

b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3

c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2

d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7

e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000

Bagian harta masing-masing ahli waris:

a. Suami : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News