Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki.
Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Ahli Waris Bagian 12
Suami 1/4 3
Ibu 1/6 2
Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7
Majmu’ Siham 12
Penjelasan:
a. Asal Masalah 12
b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2
d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7
e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000
Bagian harta masing-masing ahli waris:
a. Suami : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000