b. Ibu : 2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000
c. Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000
Jumlah harta terbagi Rp. 150.000.000 (habis terbagi)
demikian sekilas pengenalan faroid atau mawaris, ada pertanyaan terkait hal_hal yg belum tercantum, silahkan menghubungi kantor redaksi atau langsung kekantor kekemenag OKU. (*)