Dalam bahasan kali ini dijelaskan sedikit tentang makna harta Tirkah, adalah harta peninggalan si mayit.
Harta yang termasuk Tirkah adalah Zawaaidul tirkah, yaitu hasil dari harta tirkah yang diperoleh setelah sepeninggal mayit, seperti laba toko yang ada setelah ditinggal mati dan seperti buah dipohon milik mayit yang ada setelah ia wafat.
Menurut madzhab Syafii, Zawaaidul tirkah ini adalah termasuk harta yang langsung bisa diwariskan dan dibagikan sesuai hak masing-masing ahli waris.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah, jika mayit memiliki hutang, maka Zawaaidul tirkah itu bukan hak ahli waris, melainkan tetap milik mayit untuk membayar hutang (hal.4).
ini merinci tentang kewarisan. Mulai dari faktor mendapat warisan, faktor tercegah dari warisan, hingga rukun dan syarat warisan dan pembagian ahli waris.
Tercegahnya hak ahli waris itu disebabkan oleh salah satu dari dua hal; perilakunya sendiri atau karena ada ahli waris yang lebih dekat, seperti kakek terhalang karena ada ayah mayit dan sebagainya.