Tercegahnya hak warisan akibat prilaku sendiri itu ada empat hal, yaitu; pertama, beda agama. Orang Islam tidak boleh menerima warisan dari keluarganya yang kafir, begitu pula sebaliknya.
Kedua, murtad (keluar dari Islam). Orang murtad tidak boleh menerima warisan dari keluarganya yang muslim, begitu pula sebaliknya.
Ketiga, membunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak mendapat warisan darinya, baik membunuh dengan sengaja atau tidak. Keempat, sebagai budak.
Seorang budak tidak berhak mendapat warisan, baik bersatatus budak yang sempurna (qinn) maupun hanya sebagian dari dirinya saja yang berstatus budak (muba’ad),
PEmemaparan proses penghitungan harta warisan mula-mula harus dicari dulu bagian ahli waris, asal masalah, lalu perbandingan sahamnya
Asal masalah yaitu bilangan kelipatan persekutuan terkecil dari setiap penyebut pada bagian tertentu ahli waris (furuudul muqaddarah).