BeritaKhazanah Islamoku satu

Asiknya Memahami ilmu Waris

×

Asiknya Memahami ilmu Waris

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Tercegahnya hak warisan akibat prilaku sendiri itu ada empat hal, yaitu; pertama, beda agama. Orang Islam tidak boleh menerima warisan dari keluarganya yang kafir, begitu pula sebaliknya.

Kedua, murtad (keluar dari Islam). Orang murtad tidak boleh menerima warisan dari keluarganya yang muslim, begitu pula sebaliknya.

Ketiga, membunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak mendapat warisan darinya, baik membunuh dengan sengaja atau tidak. Keempat, sebagai budak.

Seorang budak tidak berhak mendapat warisan, baik bersatatus budak yang sempurna (qinn) maupun hanya sebagian dari dirinya saja yang berstatus budak (muba’ad),

PEmemaparan proses penghitungan harta warisan mula-mula harus dicari dulu bagian ahli waris, asal masalah, lalu perbandingan sahamnya

Asal masalah yaitu bilangan kelipatan persekutuan terkecil dari setiap penyebut pada bagian tertentu ahli waris (furuudul muqaddarah).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News