BeritaKhazanah Islamoku satu

Asiknya Memahami ilmu Waris

×

Asiknya Memahami ilmu Waris

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Asal masalah dalam ilmu waris hanya berkisar pada tujuh bilangan saja, yaitu; 2,3,4,6,8,12 dan 24.

Saham adalah jumlah bagian ahli waris tertentu dari hasil mengalikan asal masalah dengan pembilang dari furuudul muqaddarah lalu hasilnya dibagi dengan penyebutnya.

Selangkah lebih maju dalam perkembangan ilmu kewarisan, seperti; gharrawain, dzawil arham, khuntsa musykil (double gender), mafquud (orang hilang), ahli waris kandungan, dan kematian serentak. (hal. 81)

Dalam perkembangan dunia modern saat ini, tidak sedikit ditemukan problematika baru yang belum diketahui hukumnya menurut syariat.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa permasalahan baru yang tidak termaktub dalam teks nash, maka perlu diselesaikan dengan pendekatan maslahat, yakni prinsip dan nilai-nilai dasar syari’ah.

Selain itu konsep akulturasi budaya juga SEBAIKNYA dicantumkan demi memperhatikan kearifan fiqh sosial. Seperti bagaimana mengkompromikan tradisi pembagian waris secara kekeluargaan, problem harta gono-gini, dan pemanfaatan sepihak oleh sebagian ahli waris.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News