Kasus 1
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
Ahli Waris Bagian 24
Istri 1/8 3
Ibu 1/6 4
Anak laki-laki Sisa 17
Majmu’ Siham 24
Penjelasan:
a. 1/8, 1/6 dan sisa adalah bagian masing-masing ahli waris.
b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.
c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:
– 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8
– 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6
– 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)
d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)