BeritaKhazanah Islamoku satu

Asiknya Memahami ilmu Waris

×

Asiknya Memahami ilmu Waris

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Kasus 1

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:

Ahli Waris             Bagian     24

Istri                1/8            3

Ibu                 1/6             4

Anak laki-laki Sisa             17

Majmu’ Siham             24

Penjelasan:

a. 1/8, 1/6 dan sisa adalah bagian masing-masing ahli waris.

b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.

c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:

– 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8

– 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6

– 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)

d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News