BeritaHeadlineoku satu

Bandar Investasi Bodong Asal OKU Dian Rizky Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Bandar Investasi Bodong Asal OKU Dian Rizky Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Pasangan suami istri bandar investasi bodong Dian dan rian dituntut 3 tahun dan 6 bulan.

“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan Terdakwa melarikan diri, ” katanya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Tersangka belum ada catatan kriminal, dan bersikap sopan dalam persidangan, serta masih memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian orang tua.

“Sesuai dengan fakta persidangan para terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan tuntutan maksimal 4 tahun, ” terangnya.

 

Baca juga :
RSUD Muaradua Di bangun 3 Lantai, Terus Di genjot! Target 2024 Rampung

Lowongan Kerja Sriwijaya Palm Oil, Penempatan OKI dan Banyuasin, Deadline 12 September 2023

 

Barang bukti dalam persidangan di antaranya satu unit mobil Honda Brio di kembalikan ke pihak leasing berdasarkan sertifikat fidusia.

“Berdasarkan surat kuasa untuk barang elektronik seperti HP, uang tunai, sembako di kembalikan ke korban melalui saksi Ria Wulandari, ” tutupnya. (wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News