Surat edaran tersebut juga sudah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pekerja untuk memberikan hak pilihnya, ” tulis surat edaran.
Bila pekerja tetap harus bekerja pada saat pemilu, maka jadwal pekerjaan harus diatur, supaya pekerja dapat memberikan hak suaranya.
Di samping itu, pengusaha juga wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada saat Pemilu.
Soal libur saat pemilu diperkuat dengan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pada pasal 167 tertulis bahwa, hari pemungutan suara yang jatuh pada hari aktif, maka ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, ” tulisnya. (13)