Gerbang Kehormatan Anak Dibawah Umur Jebol Akibat Rayuan Pelaku, Tak Terima Ibu Laporkan Kepolisi
“Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama, sekitar pukul 12:30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan,” tegas Kasat.
Dalam kasus ini ujar Kasat, polisi juga mengamankan sejumlah sebagai barang bukti.
Seperti, pakaian korban dan sebilah pisàu, serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.
“Pelaku di kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(ha)