Program Serasi ini sendiri bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000.
Dalam pers relaase yang diterima portal berita okusatu.id, tersangka dinyatakan bersalah.
Mereka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani, untuk keperluan pribadi.
Akibatnya pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal.
Hal ini bertentangan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan programdilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.
Adapun terhadap Program Serasi seluas 300 Hektare.
“Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 300 juta,” ucapnya.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.