BACA JUGA Pelunasan BPIH Terganjal Istitho’ah
Bagi ponpes yang tak berizin, kata Firdaus, Kemenag OKU tidak bertanggung jawab jika dikemudian hari ada masalah pada ponpes tersebut.
Mulai dari persoalan santri, management ataupun persoalan dengan para guru pengajar pada ponpes yang tak punya izin operasional. Termasuk semua rekomendasi yang berkaitan dengan kegiatan ponpes tidak diberikan.
“Jumlah santri di ponpes yang belum berizin di OKU sekitar 20 an lebih, ” sebutnya.
BACA JUGA Sambangi Ponpes Rhodotul Qur an, Begini Harapan Abusama
Syarat dalam pengurusan izin operasional ponpes diantaranya ponpes berstatus Yayasan, pengurus harus alumni ponpes pesantren, santri minimal 15 orang yang bermukim atau menginap, ada asrama, dan fasilitas ataupun sarana prasarana penunjang lainya.
“Semua berkas atau kelengkapan dalam proses pengurusan izin operasional dilakukan secara online,” terangnya.