Hilangkan Hadast Besar
Mandi besar dalam masyarakat kita menjadi lawan dari mandi biasa. Artinya mandi keseharian yang biasa di lakukan untuk membersihkan dan menyegarkan badan.
Sedangkan mandi besar merujuk pada mandi wajib yang di lakukan untuk menghilangkan hadats besar karena bersetubuh atau keluar mani.
Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila seseorang duduk di antara cabangnya yang empat (kedua tangan dan kedua kaki), khitan pun bersentuhan dengan khitan, maka wajib mandi.” (HR. Muslim).
Kedua hal inilah yang dalam istilah fiqih di sebut al-jinabat. Di namakan jinabat karena keduanya baik bersetubuh ataupun keluar mani menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah seperti shalat, tawaf, hingga membaca Al-Qur’an.
Atau dalam keterangan Al-Munawi di namakan jinabat karena jauh dari suci dan hanya bisa kembali suci setelah mandi.
Jika demikian pemahamannya, maka mandi besar jauh lebih luas dari sekadar mandi junub.