Kesepakatan terjadi. TA di minta tersangka datang ke kontrakannya di Desa Tegal Rejo.
BACA JUGA Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda di OKUT Gauli Pelajar di Bawah Umur
Korban TA bertemu dengan Een di kontrakan. Setelah menerima bayaran Rp 500 ribu, tersangka menyuruh keduanya masuk ke dalam kontrakan.
“Penangkapan ini atas laporan warga, ” ujar Kasat Reskrim AKP HAMSAL, SH, MH.
Pada malam itulah, dua personil unit PPA ke lokasi melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap tersangka di kontrakannya bersama barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan uang Rp 300 ribu dari tersangka dan HP Realme C2, ” tandasnya. (Dr4)