Beritaoku satu

Pengadilan Agama Bidik Pernikahan di Bawah Tangan

×

Pengadilan Agama Bidik Pernikahan di Bawah Tangan

Sebarkan artikel ini

 

Di sinilah fungsi dan peran Pengadilan Agama. Agar masyarakat yang menikah di bawah tangan memiliki buku nikah.

 

Sehingga secara agama Agama sah dan di pemerintahan terdaftar. Prosesnya, jelasnya, pemohon yang sudah menikah di bawah tangan di ceraikan dahulu. Supaya keluar akte cerai.

 

“Setelah keluar akte cerai dari Pengadilan Agama Baturaja, pemohon baru bisa mengajukan pernikahan secara resmi pada Kantor Urusan Agama, ” urainya.

 

Mengenai target ke depan, H.Khairudin mengatakan, akan melihat dari perkara yang masuk nantinya.

 

“Tujuan kegiatan ini Untuk mempermudah masyarakat, agar tidak terlalu jauh ke kantor Pengadilan Agama Baturaja dalam proses Isbat dalam rangka perceraian, ” tukasnya.

 

Pengadilan Agama Baturaja telah mendapatkan Penghargaan dari Kantor KPPN Baturaja.

 

Untuk kategori penghargaan penyerapan anggaran tercepat dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (DIPA).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News