Menurut hakim keduanya memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA Berikut Ini Formasi Penerimaan CPNS 2023. Simak Syarat dan Pendaftaran
JPU membuktikan dalam pasal 12 huruf F, dan majelis hakim membuktikannya dalam pasal 3 UU tentang korupsi.
Pengembalian uang kerugian negara juga secara tanggung renteng terhadap terdakwa juga tidak sependapat.
BACA JUGA Peredaran Narkoba Diobrak Abrik Polres OKU Selatan, 36 tersangka Ditahan, Dua Di antaranya Wanita
Majelis justru menambahkan vonis pidana tambahan US pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun 2 bulan.
Sementara terdakwa HA wajib mengembalikan Rp 384 juta, subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga memberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terkait putusan.
BACA JUGA Dihàntam Kàyu Kemudian Dihàjar Pàkaì Pàràng, Ayah Mertua di OKU Selatan T3wàs di Tangan Menantu