Namun kapan proses penerbitan SK pemberhentian terhadap 4 kades tersebut selesai belum diketahui pastinya.
Baca juga :
Aduh! Belum Setahun Di bangun, Jalan Cor Di Desa Baturraden “Babak Belur”
“Sedang proses SK (pemberhentian ,red) “ kata Nanang kepada jurnalis okusatu.
Sesuai aturan, masih kata Nanang, bagi kades yang maju Pileg, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.
Hal itu karena, kades merupakan perangkat negara di tingkat desa.
Pasca 4 kades meninggalkan jabatannya, maka untuk pengisian jabatan kades yang kosong, akan di ganti oleh seorang penjabat Kades ASN OKU.
“Namun siapa nanti Pj kades di empat desa tersebut kita belum tahu, ” tandasnya. (15)