“Suhendri diamankan saat sedang berada di depan swalayan UB Mart dekat Kantor Samsat Kelurahan Kemalaraja, ” ujarnya.
Tersangka langsung di giring ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum, terkait aksi yang di lakukannya pada Juni 2023.
Untuk di ketahui, Suhendri merental mobil milik Dedi warga Kelurahan Sukaraya. Transaksi rental di lakukan di Vila Indah Permai Kelurahan Sekar Jaya.
Baca Juga :
Terjebak Operasi Zebra, Ratusan Pengendara di OKU Gigit Jari
3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Di tuntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Di kembalikan
Kedua menyepakati, sewa mobil per tiga hari Rp 250 ribu. Tapi pada 7 Juni 2023, tersangka menggadaikan mobil tersebut kepada Efran dengan senilai Rp 32.500.000. Atas perbuatannya, kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan. (wen)