Adapun perbedaan secara implikasi dan hukum fiqihnya, bisa dil ihat dari beberapa hal:
Pertama.
Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadats. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak di butuhkan niat.
Kedua,
Dalam menghilangkan hadats, air juga menjadi syarat. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Istinja’ misalkan, bisa di lakukan dengan menggunakan batu.
Ketiga.
penghilangan najis di haruskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya. Sedangkan untuk hadats, cukup membasuh seluruh anggota badan jika hadats besar, dan cukup membasuh anggota wudhu (berwudhu) jika hadats kecil.
Keempat,
menghilangkan hadas tidak perlu membeda-bedakan dan tartib.
Misalnya, ketika dalam satu waktu kita kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak harus menghilangkan hadats tersebut satu per satu, melainkan langsung sekaligus.
Ini berbeda dengan najis. Jika dalam satu waktu di tangan kita terkena kotoran binatang, setelah itu kaki dan muka, maka kita harus membersihkannya satu per satu.
Kelima,
berkaitan dengan pengganti dari menghilangkan hadats dan najis. Jika hadats, maka menghilangkannya bisa di gantikan dengan tayamum.
Sedangkan najis, tidak bisa di gantikan dengan tayamum. Namun pendapat ulama Hanabilah mengatakan bahwa membersihkan najis bisa diganti dengan tayamum.
Semoga bermanfaat. (*)
Baca juga :