“IR masih diburu, statusnya DPO, “ paparnya.
BACA JUGA :
Supervisor Dibekuk Reskrim Prabumulih, Ulahnya Rugikan Mr DIY Rp 29 juta
Dikenakan Pasal Berlapis
Keduanya kini terancam hukuman dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun.
Kemudian, pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana ancaman 12 tahun, pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (gas)
Berita ini telah ditayangkan di idsumsel dengan judul Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senp! Revolver