BeritaHeadlineKriminaloku satuOKU TIMUR

Pelarian Bandit Lintas Kabupaten Berakhir, 8 Motor Disita

×

Pelarian Bandit Lintas Kabupaten Berakhir, 8 Motor Disita

Sebarkan artikel ini
Foto : Indra/ID Sumsel Konfrensi pers Polres OKU Timur, terkait tertangkapnya dua pelaku curas lintas kabupaten.
Foto : Indra/ID Sumsel Konfrensi pers Polres OKU Timur, terkait tertangkapnya dua pelaku curas lintas kabupaten.

“IR masih diburu, statusnya DPO, “ paparnya.

BACA JUGA :

Supervisor Dibekuk Reskrim Prabumulih, Ulahnya Rugikan Mr DIY Rp 29 juta

IRT Akhiri Hidup dengan Cara Tragis, Warga Tugu Mulyo Geger

 

Dikenakan Pasal Berlapis

Keduanya kini terancam hukuman dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338  KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun.

Kemudian, pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana ancaman 12 tahun, pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (gas)

Berita ini telah ditayangkan di idsumsel dengan judul Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap,  Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senp! Revolver

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News