“Penetapan tersangka ini setelah di lakukan gelar perkara serta penyelidikan dan penyidikan, hingga alat bukti dan saksi terpenuhi, ” ungkapnya.
BACA JUGA Ketakutan Setengah Mati, Pencuri Tabung Gas di Desa Gunung Meraksa Serahkan Diri
Selain menahan TO, barang bukti juga di sita.
Di antaranya : satu unit Daihatsu Grandmax silver, satu unit mobil L300 yang memuat 38 jerigen kosong ukuran 35 liter, serta 40 derijen yang berisi masing-masing 35 liter pertalite.
Petugas juga mendapati empat derigen di duga berisi BBM jenis solar, serta sembilan buah tendon kapasitas 1000 liter dalam kondisi kosong.
BACA JUGA 23.800 ASN Menerima Bansos, KPK Geram! Keluarkan, Ganti dengan Calon yang Berhak Merima
Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf (C) UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam paragraf 5 pasal 40 UU RI NO 11 tahun 2022 tentang cipta keras dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar akan menjerat tersangka. (*)